Undang-Undang Kewajiban Perubahan Iklim Mendapat Momentum di Seluruh AS Meskipun Ada Penolakan Hukum

3

Badan legislatif negara bagian di seluruh negeri semakin mempertimbangkan rancangan undang-undang yang akan membuat perusahaan bahan bakar fosil bertanggung jawab secara finansial atas kerusakan yang disebabkan oleh perubahan iklim, hal ini mencerminkan program federal “Superfund” yang dirancang untuk memaksa para pencemar membersihkan lokasi limbah beracun. Meskipun sejauh ini hanya New York dan Vermont yang telah mengesahkan undang-undang tersebut, mereka menghadapi tantangan hukum yang agresif, termasuk tuntutan hukum dari Departemen Kehakiman, kelompok industri, dan negara bagian lainnya. Terlepas dari penolakan ini, momentumnya mulai terbangun: Maine baru-baru ini mengajukan rancangan undang-undang serupa, dan proposal baru telah diperkenalkan di Illinois, New Jersey, dan Connecticut, dan proposal lainnya masih tertunda di beberapa negara bagian.

Prinsip “Pencemar Membayar”.

RUU “Superfund” iklim ini didasarkan pada premis bahwa perusahaan yang secara historis bertanggung jawab atas emisi gas rumah kaca harus berkontribusi dalam mendanai proyek ketahanan iklim. Ini merupakan adaptasi langsung dari Undang-Undang Respons, Kompensasi, dan Kewajiban Lingkungan Komprehensif (CERCLA), yang lebih dikenal sebagai Superfund, yang memaksa perusahaan membayar biaya pembersihan lokasi limbah berbahaya yang terkontaminasi. Para pendukung berpendapat bahwa ini adalah cara paling adil untuk membiayai peningkatan infrastruktur penting yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dari dampak iklim yang semakin buruk.

Meningkatnya Biaya dan Tekanan Politik

Urgensi di balik rancangan undang-undang ini berasal dari meningkatnya biaya yang terkait dengan adaptasi perubahan iklim. Seperti yang diungkapkan oleh Senator John McKeon dari New Jersey, “Ini bukan soal miliaran dolar yang harus dikeluarkan… Ini soal siapa yang akan membayarnya.” RUU yang diusungnya, yang kini dijuluki “Undang-Undang Pencemar Membayar untuk Membuat New Jersey Terjangkau,” mencerminkan meningkatnya tekanan untuk mengatasi ancaman iklim dan beban ekonomi yang ditanggung pembayar pajak.

Dorongan terhadap undang-undang ini bukannya tanpa perlawanan. Kelompok-kelompok dunia usaha telah melakukan mobilisasi untuk menentang kebijakan tersebut, namun para pendukungnya berpendapat bahwa langkah-langkah tersebut pada akhirnya dapat menguntungkan perekonomian lokal dengan mengarahkan dana untuk proyek-proyek ketahanan. Pertarungan hukum kemungkinan besar akan berlarut-larut, namun tekanan finansial dan politik yang mendasarinya menunjukkan bahwa tren ini akan terus berlanjut.

Undang-undang ini menandakan perubahan yang lebih luas dalam cara memandang tanggung jawab iklim: bukan lagi masalah lingkungan hidup yang abstrak, namun menjadi beban keuangan nyata yang menurut beberapa anggota parlemen harus ditanggung oleh industri yang paling bertanggung jawab. Apakah RUU ini akan mampu bertahan menghadapi tantangan hukum masih harus dilihat, namun penyebarannya menunjukkan semakin besarnya momentum di balik gagasan bahwa mereka yang mengambil keuntungan dari bahan bakar fosil kini harus ikut menanggung konsekuensinya.